Hukum di negara kita ini memang sunguh aneh.. hukum hanya tajam
kepada rakyat kecil, tumpul jika yang di hadapi orang yang memiliki
kekuasan dan kekayan.
Nah berikut ini ada 9 Tindakan kejahatan yg terkadang lepas dari jeratan hukum:
1. Pembajakan
Dalam Studi yg dilakukan oleh IDC menyebutkan tingkat pembajakan di Indonesia mencapai 85% dg potensi kerugian sebesar US$ 544 juta. Dg hasil 85% tersebut, persentase Indonesia ini sama dg Vietnam dan Irak.
2. Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas
Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yg terus meningkat. Data di Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus dr tahun 2008, rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran.
Dari angka tersebut, sekitar 60% dilakukan pengendara sepeda motor, 30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10% sisanya mobil pribadi.
3. Pernikahan dibawah umur
Laporan Pencapaian Millennium Development Goal’s (MDG’s) Indonesia (*2007) yg diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan bahwa Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Education Network for Justice di 6 desa/kelurahan di Kab. Serdang Badagai (SumUt), kota Bogor (JaBar), & Kab. Pasuruhan (JaTim) menemukan 28,10% orang menikah pd usia di bawah18 tahun.
Mayoritas dr mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03%, dan terkonsentrasi di 2 desa penelitian di JaTim (58,31%).
Angka tersebut sesuai dg data dari BKKBN yg menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 tahun di Indonesia, yaitu mencapai 25% dr jumlah pernikahan yg ada.
Bahkan di beberapa daerah persentasenya lebih besar, seperti JaTim (39,43%), KalSel (35,48%), Jambi (30,63%), JaBar (36%), & JaTeng (27,84%).
Hanya sekedar share ya bees.” ^^
1. Pembajakan
Dalam Studi yg dilakukan oleh IDC menyebutkan tingkat pembajakan di Indonesia mencapai 85% dg potensi kerugian sebesar US$ 544 juta. Dg hasil 85% tersebut, persentase Indonesia ini sama dg Vietnam dan Irak.
2. Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas
Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yg terus meningkat. Data di Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus dr tahun 2008, rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran.
Dari angka tersebut, sekitar 60% dilakukan pengendara sepeda motor, 30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10% sisanya mobil pribadi.
3. Pernikahan dibawah umur
Laporan Pencapaian Millennium Development Goal’s (MDG’s) Indonesia (*2007) yg diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan bahwa Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Education Network for Justice di 6 desa/kelurahan di Kab. Serdang Badagai (SumUt), kota Bogor (JaBar), & Kab. Pasuruhan (JaTim) menemukan 28,10% orang menikah pd usia di bawah18 tahun.
Mayoritas dr mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03%, dan terkonsentrasi di 2 desa penelitian di JaTim (58,31%).
Angka tersebut sesuai dg data dari BKKBN yg menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 tahun di Indonesia, yaitu mencapai 25% dr jumlah pernikahan yg ada.
Bahkan di beberapa daerah persentasenya lebih besar, seperti JaTim (39,43%), KalSel (35,48%), Jambi (30,63%), JaBar (36%), & JaTeng (27,84%).
4. Main hakim sendiri
Mungkin inilah kejahatan yg paling sering terjadi di Indonesia. Asal ada pencopet atau penjahat kelas teri yg ketangkap pasti langsung main hakimi sendiri gak langsung di kasih sama pak polisi.. ini udah menjadi budaya di negara kita.
5. Buang sampah sembarangan
Indonesia memang negara yg banyak angka kemiskinannya, tapi kalau yg buta huruf kayaknya sedikit.. gak terlalu banyaklah. Tapi masih banyak jg orang2 yg masih aja buang sampah sembarangan meskipun udah di pasang pamplet "DILARANG BUANG SAMPAH DISINI!".
6. Pemukiman liar
Banyaknya penduduk di Ibukota mungkin jd suatu alasan untuk mereka2 yg gak punya tempat tinggal untuk tinggal di tempat-tempat yg dilarang oleh pemerintah. kayaknya cuma di Indonesia yg ada namanya tempat pemukiman liar.
7. Diskriminasi dan SARA
Di Indonesia masih banyak yg namanya diskriminasi dan SARA.. bisa kita liat contohnya di mana2. Gak perlu di tulis di sini sat per satu coba liat aja di sekeliling kamu sekarang. (:
8. Pengemis
Tindakan tegas yg dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dg Perda No.8 tahun 2007 ttg Ketertiban Umum.. Sanksi yg tercantum dlm perda cukup berat, kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp.20 juta. Dan untuk si pemberi sedekah akan didenda Rp 300 ribu. Tapi...... Hehee
9. Kelakuan wakil rakyat dan pejabat
Thx to TCV

Tidak ada komentar:
Posting Komentar